tentang KAMI

Profil PPKD Jakarta Timur

Sejarah, Tugas dan Fungsi

Balai Latihan Kerja Daerah (BLKD) Jakarta Timur sesuai Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2002 mempunyai tugas melaksanakan pelatihan keahlian dan keterampilan kerja dan pemasaran bagi calon tenaga kerja disektor industri. Kemudian berganti nama menjadi Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Timur berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Timur. PPKD Jakarta Timur merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis pada bidang pelatihan kerja. PPKD Jakarta Timur secara administratif berada dibawah pembinaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pada Tahun 2019 terbit Peraturan Gubernur Nomor 147 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Kembali menerangkan Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Timut mempunyai tugas menyelenggarakan pelatihan keahlian dan ketrampilan keria. Dalam melaksanakan tugas, Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Timur menyelenggarakan fungsi : penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Pusat Pelatihan Kerja Daerah; pelaksanaan kebijakan, prcses bisnis, standar, dan prosedur Pusat Pelatihan Kerja Daerah; pelaksanaan pengembangan keterampilan serta keahlian tenaga kerja guna meningkatkan kompetensi tenaga kerja; pelaksanaan pengembangan uji dan sertifikasi kompetensi kerja bagi peserta pelatihan; pelaksanaan kegiatan pengendalian mutu pelatihan kerja serta pemasaran program dab lulusan; pengelolaan data dan informasi pada Pusat Pelatihan Kerja Daerah; pelaksanaan kesekretariatan Pusat Pelatihan Kerja Daerah; pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pusat Pelatihan Kerja Daerah; dan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Terakhir diperbaharui kembali dengan Peraturan Gubernur daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 Bab XI tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah menjadi Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Kota Administrasi Jakarta Timur yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelatihan keahlian dan keterampilan kerja berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi provinsi DKI Jakarta. 

Adapun dalam melaksanakan tugas, PPKD Jakarta Timur menyelenggarakan fungsi : pelaksananaan pengembangan keterampilan dan keahlian tenaga kerja guna meningkatkan kompetensi kerja, pelaksanaan pengembangan uji dan sertifikasi kompetensi kerja bagi peserta pelatihan, pelaksanaan kegiatan pengendalian mutu pelatihan kerja, dan pemasaran program dan lulusan, pengelolaan data dan informasi serta pelaksanaan kesekretariatan.

Personalia

PPKD Jakarta Timur memiliki pegawai yang terdiri dari Instruktur dan staf administrasi. Instruktur merupakan salah satu unsur utama dalam pelaksanaan pelatihan kerja yang sebagian besar telah mengikuti skill up grading, baik di dalam maupun di luar negeri.

Kapasitas Pelatihan

Sesuai dengan kondisi dan fasilitas yang tersedia serta jumlah instruktur yang ada pada saat ini, PPKD Jakarta Timur mampu melaksanakan pelatihan bagi para pencari kerja sebanyak 1200 peserta untuk pelatihan Reguler dan 240 peserta pelatihan Mobile Training Unit (MTU) setiap tahun. Kapasitas tersebut diupayakan terus meningkat baik dengan cara penambahan fasilitas maupun dengan pengembangan metodologi/ sistem pelatihan baru.

Metode Pelatihan

Pelatihan kerja di PPKD Jakarta Timur mengaplikasikan azas “Training by Doing” Yaitu menekankan pada bagian praktek 75% dan teori 25%.  Pelaksanaan pelatihan berbentuk shoptalk, demonstrasi, simulasi atau praktek yang mengarah kepada pekerjaan sesungguhnya.

Logo PPKD Jaktim

Visi PPKD Jakarta Timur

Terwujudnya pelatihan keterampilan yang berbasis kompetensi dan dapat diserap pasar kerja.

Misi PPKD Jakarta Timur

  1. Membentuk SDM yang berkualitas, inovatif dan kreatif
  2. Menjadikan lembaga pelatihan yang Excellent dan berfungsi sebagai sumber penyedia tenaga kerja professional yang mandiri
  3. Melakukan kerjasama antar sesama lembaga pelatihan guna meningkatkan mutu hasil pelatihan
  4. Menyelengarakan pelatihan keterampilan sesuai dengan pasar kerja
  5. Menyelenggarakan pelatihan keterampilan khusus yang berhubungan dengan ketransmigrasian.

PPKD Jakarta Timur merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi & Energi Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan peraturan gubernur DKI Jakarta no. 57 tahun 2022 tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah. Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Timur yang sebelumnya dikenal dengan Balai Latihan Kerja Daerah Jakarta Timur merupakan salah satu sarana pemda DKI untuk mengatasi pengangguran yang efektif yang bertugas dan berfungsi melaksanaan pelatihan dan keterampilan kerja.

H. Teguh Hendarwan, S.Sos., M.Si

Kepala Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Timur