61f75570d2caa_300x300
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta

Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Timur

Pelayanan Penggunaan Objek Retribusi Daerah

Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Objek Tarif Satuan Tarif
Pemanfaatan Lapangan Serbaguna
3.500.000
Rp./6 Jam
Pemanfaatan Gedung Serbaguna Aula
12.000.000
Rp./6 Jam
Objek Tarif Satuan Tarif
Ruang Rapat
5.500.000
Rp./6 Jam
Objek Tarif Satuan Tarif
Sound System
3.000.000
Rp./6 Jam
Kursi
10.000
Rp./6 Jam/Unit
Infocus
300.000
Rp./6 Jam/Unit
Layar Proyektor
250.000
Rp./6 Jam/Unit
Meja + Taplak Bulat
100.000
Rp./6 Jam/Unit
Meja + Taplak Persegi
75.000
Rp./6 Jam/Unit
AC Floor Standing
650.000
Rp./6 Jam/Unit
Meja Infocus
10.000
Rp./6 Jam/Unit
Meja Laptop
10.000
Rp./6 Jam/Unit
Stand Mic + Microphone
100.000
Rp./6 Jam/Unit
Sofa
75.000
Rp./6 Jam/Unit
Meja Sofa + Taplak
50.000
Rp./6 Jam/Unit
Objek Tarif Satuan Tarif
Ruang Kelas
1.500.000
Rp./6 Jam
Kursi Belajar
10.000
Rp./6 Jam/Unit
  1. Tidak dapat digunakan untuk Acara Adat/Ibadah Keagamaan
  2. Tidak diperkenankan menggunakan Catering Makanan Minuman Non-Halal
  1. Lokasi Strategis (Jl. H.Naman No. 1, Pondok Kelapa).
  2. Ruangan VIP (dilengkapi toilet).
  3. Toilet umum.
  4. Area parkir luas.
  5. Podium/panggung yang dilengkapi dengan karpet.
  6. ATM Bank DKI.
  1. Masyarakat Mengajukan Permohonan melalui scan barcode atau link dibawah dan upload surat usulan di form.
  2. Pemohon melakukan konfirmasi melalui narahubung PPKD Jakarta Timur.
  3. PPKD Jakarta Timur mengkonfirmasi data.
  4. Masyarakat Melakukan Konfirmasi penggunaan jenis objek Retribusi Daerah.
  5. Penerbitan SSRD.
  6. Masyarakat melakukan Pembayaran Virtual Account via Bank DKI atau Tokopedia.
  7. Konfirmasi dan Pelaksanaan Kegiatan.
Narahubung :

1. Bpk. Lukman 081281262959 (Hanya menerima Chat)

Link Pengajuan Permohonan :

Scan Disini

atau

Gambar

Video

PPKD JAKARTA TIMUR

Terwujudnya pelatihan keterampilan yang berbasis kompetensi dan dapat diserap pasar kerja.