Hai! Sobat #PPKDJaktim,
(05/03/2026) Seluruh pegawai ASN PPKD Jakarta Timur mengikuti Sosialisasi Kode Etik dan Kode Prilaku serta sarana Pengaduan “Tigar” DTKTE yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta secara daring menindaklanjuti surat Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi nomor e- 0238/KG.06.00 tanggal 4 Maret 2026 bertempat di Ruang Rapat Gedung Pendaftaran PPKD Jakarta Timur.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pegawai semakin memahami pentingnya menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap kode etik dan kode perilaku dalam pelaksanaan tugas. Apabila terdapat indikasi pelanggaran, pengaduan dapat disampaikan melalui sarana TIGAR DTKTE, termasuk melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS) yang bertujuan memberikan perlindungan kepada pelapor sehingga dapat melaporkan dugaan pelanggaran tanpa adanya ancaman, tekanan, maupun intimidasi.
#salamkompeten
#dkijakarta
#suksesjakartauntukindonesia
Link :
🔸IG : https://www.instagram.com/p/DVfSs7AEyiF/?igsh=eXRyc2liMmtoZWNk
🔸Tiktok : https://vt.tiktok.com/ZSuJuD9nN/
🔸FB : https://www.facebook.com/share/p/14Wn5x3JJP4/?mibextid=wwXIfr
klik tombol dibawah terlebih dahulu kemudian Blok/Pilih tulisan untuk mendengarkan


