Profil PPKD Jaktim

Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Timur

Kedududukan dan Tugas

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Timur, PPKD Jakarta Timur merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis pada bidang pelatihan kerja. PPKD Jakarta Timur secara administratif berada dibawah pembinaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Tugas Pokok PPKD Jakarta Timur adalah melaksanakan berbagai pelatihan keterampilan kerja didalam usaha penyediaan tenaga kerja yang memiliki pengetahuan dan keterampilan kerja pada bidang industri dan aneka kejuruan serta pelatihan khusus yang berhubungan dengan ketransmigrasian.

Personalia

PPKD Jakarta Timur memiliki pegawai yang terdiri dari Instruktur dan staf administrasi. Instruktur merupakan salah satu unsur utama dalam pelaksanaan pelatihan kerja yang sebagian besar telah mengikuti skill up grading, baik di dalam maupun di luar negeri.

Kapasitas Pelatihan

Sesuai dengan kondisi dan fasilitas yang tersedia serta jumlah instruktur yang ada pada saat ini, PPKD Jakarta Timur mampu melaksanakan pelatihan bagi para pencari kerja sebanyak 1200 peserta untuk pelatihan Reguler dan 240 peserta pelatihan Mobile Training Unit (MTU) setiap tahun. Kapasitas tersebut diupayakan terus meningkat baik dengan cara penambahan fasilitas maupun dengan pengembangan metodologi/ sistem pelatihan baru.

Metode Pelatihan

Pelatihan kerja di PPKD Jakarta Timur mengaplikasikan azas “Training by Doing” Yaitu menekankan pada bagian praktek 75% dan teori 25%.  Pelaksanaan pelatihan berbentuk shoptalk, demonstrasi, simulasi atau praktek yang mengarah kepada pekerjaan sesungguhnya.