PPKD Jakarta Timur resmimelaksanakan Uji EmisiKendaraanBermotorsetelahmendapatkanizinpenyelenggaraantempat uji emisidiatur oleh Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta mengacu pada PergubNomor 66 Tahun 2020.
Hasil daripelaksanaan Uji Emisisudahlangsungterkoneksikedalamaplikasi e-Uji EmisidinasLingkunganHidupProvinsi DKI Jakarta
Diharapkan Uji emisiygdilakukan oleh PPKD Jakarta timurdapatmembantuPemerintahProvinsi DKI Jakarta dalamrangkamengatasimasalahburuknyakualitasudara. Sebab, asap kendaraanbermotordianggapmenjadi salah satupenyumbangpolusiterbesarudara di Jakarta.